PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Pada dasarnya Naturalisasi
adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga
negara
suatu negara. Misalnya seorang warga negara
asing menikah dengan warga negara indonesia dan ia mengajukan permohonan untuk
melakukan perpindahan kewarganegaraan. Namun proses ini harus terlebih dahulu
memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, karena
melakukan sebuah perpindahan tersebut tidak semudah yang di bayangkan dan ada
proses hukum dalam masing- masing negara.
Hukum naturalisasi
di setiap negara berbeda-beda.
Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No.
12 tahun 2006. Sehingga tidak semua warga negara dapat melakukan
perpindahan status kewarganegaraan sebelum mereka mengajukan permohonan yang
resmi dalam suatu negara tersebut.
Dengan adanya permasalahan- permasalahan dan beberapa persyaratan dalam
naturalisasi ini, pemakalah akan mencoba membahas lebih detail beberapa hal
yang terkait dengan naturalisasi serta beberapa undang-undang yang mengaturnya.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas
penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
1.
Pengertian Naturalisasi
2.
Dasar Naturalisasi
3.
Syarat Naturalisasi
4.
Dampak baik dan buruk
Naturalisasi
III.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian Naturalisasi
2.
Untuk mengetahui dasar
naturalisasi
3.
Untuk mengetahui syarat- syarat
naturalisasi
4.
Untuk mengetahui dampak baik
dan buruk naturalisasi
BAB
II
PEMBAHASAN
NATURALISASI
1. Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu
perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
2.
Dasar
Naturalisasi
Pewadahan dalam hukum naskah asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur
di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Yang menjadi warganegara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang.”
Selanjutnya ayat (2)
menyatakan: “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-Undang”. Ketentuan semacam ini memberikan penegasan bahwa untuk
orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara,
sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus
disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
Dalam
sejarah perjalanannya, Pasal 26 UUD 1945 telah menimbulkan dua persoalan
sosilogis di bidang hukum kewarganegaraan yaitu:
(a)
pemahaman “orang-orang bangsa Indonesia asli”, yang dalam dataran hukum
sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yang disebut “bangsa asli”
sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia seperti warna kulit dan
bentuk wajah; dan
(b) konsep tersebut mengindikasikan adanya 2
(dua) kelompok warganegara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non pribumi
yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan perlakuaan pada warga negara
(Samuel Nitisapoetra, 2002: 40).
Kedua
persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut melalui peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah menimbulkan penegakan
hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama (pribumi)
secara otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia tanpa melalui upaya hukum
apapun. Sementara bagi golongan kedua (nonpribumi) untuk disebut sebagai warga
negara Indonesia harus melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu yang memakan
waktu, biaya, dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang
berbelit-belit.
Oleh karena
itu, Pasal 26 UUD 1945 tersebut harus diamandemen. Menurut Samuel Nitisapotera
amandemen itu merupakan salah satu langkah untuk meluruskan makna dalam pikiran
yang tertuang pada Pasal 26 UUD 1945 tentang kata “orang Indonesia asli”.
Pelurusan saat ini menjadi penting karena penafsiran pasal ini telah bergeser
ke arah diskriminasi rasial dengan menempatkan yang disebut “orang-orang
bangsa lain” sebagai bangsa asing yang layak ditempatkan di kelas dua.
Amandemen ini lebih diarahkan untuk menyempurnakan bahasa yang dipakai dalam
penulisan pemikiran tentang warga negara. Kalau dalam UUD 1945 memakai kata “orang
Indonesia asli”,maka diusulkan dalam amandemen untuk dipakai kalimat dengan
perspektif hukum, yaitu Original Born Citizen, keaslian berdasarkan tempat
kelahiran (Samuel Nitisapoetra, 2000: 41).
3.
Syarat
Naturalisasi biasa
Ada dua jenis
naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.
Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan naturalisasi biasa diantaranya:
1.
Bertempat tinggal terakhir di
Indonesia minimal 5 tahun
2.
Seseorang pemain atau atlit bisa
di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5
tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu
yang lama ke Negara lain.
3.
Pada usia 21 tahun seseorang
berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
4.
Sudah menikah dan mendapatkan
persetujuan dari pasangannya
5.
Seseorang yang sudah menikah
jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin
dari pasangannya yang sah.
6.
Sehat jasmani dan rohani .
7.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya
maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut
ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
8.
Mampu berbahasa Indonesia secara
lancer
9.
Berbahasa Indonesia menjadi
syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
10.
Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain selain Indonesia
11.
Jika ingin mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas
kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda.
Sedangkan Naturalisasi
khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menunjukkan jasanya
kepada Indonesia. Mereka dapat mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah
untuk menjadi WNI.
4. Dampak Baik dan Buruk Naturalisasi
v
Dampak Baik :
a.
Khususnya dalam bidang
olahraga, para pemain naturalisasi bisa berbagi pengalaman yang mereka dapatkan
dari club mereka di negara asing
b.
Bisa menjadi acuan untuk warga
negara dalam negeri contohnya dalam hal
kedisiplinan, semangat, dan kerja keras.
Namun bangsa
kita ini terkesan prakmatis, maunya
cepat-cepat menyelesaikan masalah tanpa memandang dampak dari tindakan yang di
lakukan terhadap moral dan kelanjutan dari masalah tersebut. Sebut saja
masalah naturalisasi dalam persepakbolaan kita. Sepak bola adalah olahraga yang
tentunya sangat identik dengan feer-ply, seperti saat kita melakukan potong
kompas, ibarat mau makan buah-buahan tanpa mau susah-susah menanam.
v
Dampak Buruk :
a.
Pertama masalah moral.
b.
Pembibitan yang berhenti karena
negara kita sepertinya hanya akan terkena efeknya. Sementara potensi-potensi
dari 200 juta jiwa penduduk kita dibiarkan dibungkam tanpa ada tindakan nyata.
c.
Rasa percaya diri yang dimana
sangat jelas sekali bahwa negara kita belum yakin sepenuhnya seperti negara Korea yang percaya kepada kekuatan
sendiri.
Nampak
jelas negara atau orang orang atas lebih percaya kepada “segala sesuatu yang
berbau luar negeri”. Sekalipun di Indonesia terdapat sepuluh orang Ronaldo
belum tentu negara kita menemukan dimana orang yang bertalenta seperti itu,
karena negara kita adalah negara yang “Prakmatis” yaitu yang tak mau
repot-repot mencari Ronaldo yang tersembunyi yang mungkin adanya di pegunungan
atau di lembah-lembah. Lebih baik mendatangkan anak-anak kita yang sudah eropaisme,
menaturalisasi mereka yang belum tentu punya semangat nasionalis tinggi.[1]
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Bahwa
Proses Naturalisasi adalah sebuah proses perubahan status dari penduduk asing
menjadi warga negara suatu negara. Sesuai yang
dijelaskan pada UUD 1945 dan memiliki beberepa persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan penegasan
bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga
negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia
harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang agar tercipta masyarakat
yang adil, sejahtera, dan bebas dari berbagai macam kecurangan serta memiliki
jiwa persatuan dan semangat yang tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
1. http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html
3.
http://olahraga.kompasiana.com/bola/2010/08/01/dampak-baik-dan-buruk-naturalisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar