Rabu, 28 November 2012

PROSES NATURALISASI

BAB I
PENDAHULUAN


       I.            LATAR BELAKANG
Pada dasarnya Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Misalnya seorang warga negara asing menikah dengan warga negara indonesia dan ia mengajukan permohonan untuk melakukan perpindahan kewarganegaraan. Namun proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, karena melakukan sebuah perpindahan tersebut tidak semudah yang di bayangkan dan ada proses hukum dalam masing- masing negara.
Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Sehingga tidak semua warga negara dapat melakukan perpindahan status kewarganegaraan sebelum mereka mengajukan permohonan yang resmi dalam suatu negara tersebut.
Dengan adanya permasalahan- permasalahan dan beberapa persyaratan dalam naturalisasi ini, pemakalah akan mencoba membahas lebih detail beberapa hal yang terkait dengan naturalisasi serta beberapa undang-undang yang mengaturnya.

     II.            RUMUSAN MASALAH
      Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
1.      Pengertian Naturalisasi
2.      Dasar Naturalisasi
3.      Syarat Naturalisasi
4.      Dampak baik dan buruk Naturalisasi

   III.            TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian Naturalisasi
2.      Untuk mengetahui dasar naturalisasi
3.      Untuk mengetahui syarat- syarat naturalisasi
4.      Untuk mengetahui dampak baik dan buruk naturalisasi



BAB II
PEMBAHASAN


NATURALISASI
1.     Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.

2.     Dasar Naturalisasi
Pewadahan dalam hukum naskah asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang.”
Selanjutnya ayat (2) menyatakan: “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang”. Ketentuan semacam ini memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
Dalam sejarah perjalanannya, Pasal 26 UUD 1945 telah menimbulkan dua persoalan sosilogis di bidang hukum kewarganegaraan yaitu:
(a) pemahaman “orang-orang bangsa Indonesia asli”, yang dalam dataran hukum sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yang disebut “bangsa asli” sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia seperti warna kulit dan bentuk wajah; dan
 (b) konsep tersebut mengindikasikan adanya 2 (dua) kelompok warganegara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non pribumi yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan perlakuaan pada warga negara (Samuel Nitisapoetra, 2002: 40).
Kedua persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah menimbulkan penegakan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama (pribumi) secara otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia tanpa melalui upaya hukum apapun. Sementara bagi golongan kedua (nonpribumi) untuk disebut sebagai warga negara Indonesia harus melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu yang memakan waktu, biaya, dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang berbelit-belit.
Oleh karena itu, Pasal 26 UUD 1945 tersebut harus diamandemen. Menurut Samuel Nitisapotera amandemen itu merupakan salah satu langkah untuk meluruskan makna dalam pikiran yang tertuang pada Pasal 26 UUD 1945 tentang kata “orang Indonesia asli”. Pelurusan saat ini menjadi penting karena penafsiran pasal ini telah bergeser ke arah diskriminasi rasial dengan menempatkan yang disebut “orang-orang bangsa lain” sebagai bangsa asing yang layak ditempatkan di kelas dua. Amandemen ini lebih diarahkan untuk menyempurnakan bahasa yang dipakai dalam penulisan pemikiran tentang warga negara. Kalau dalam UUD 1945 memakai kata “orang Indonesia asli”,maka diusulkan dalam amandemen untuk dipakai kalimat dengan perspektif hukum, yaitu Original Born Citizen, keaslian berdasarkan tempat kelahiran (Samuel Nitisapoetra, 2000: 41).

3.     Syarat Naturalisasi biasa
Ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus. Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan naturalisasi biasa diantaranya:
1.      Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
2.      Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
3.      Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
4.      Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
5.      Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
6.      Sehat jasmani dan rohani .
7.       Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
8.      Mampu berbahasa Indonesia secara lancer
9.      Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
10.  Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
11.  Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Mereka dapat mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.




4.     Dampak Baik dan Buruk Naturalisasi
v  Dampak Baik :
a.       Khususnya dalam bidang olahraga, para pemain naturalisasi bisa berbagi pengalaman yang mereka dapatkan dari club mereka di negara asing
b.      Bisa menjadi acuan untuk warga negara  dalam negeri contohnya dalam hal kedisiplinan, semangat, dan kerja keras.
Namun bangsa kita ini terkesan prakmatis,  maunya cepat-cepat menyelesaikan masalah tanpa memandang dampak dari tindakan yang di lakukan terhadap moral dan kelanjutan dari masalah tersebut. Sebut saja masalah naturalisasi dalam persepakbolaan kita. Sepak bola adalah olahraga yang tentunya sangat identik dengan feer-ply, seperti saat kita melakukan potong kompas, ibarat mau makan buah-buahan tanpa mau susah-susah menanam.

v  Dampak Buruk :
a.       Pertama masalah moral.
b.      Pembibitan yang berhenti karena negara kita sepertinya hanya akan terkena efeknya. Sementara potensi-potensi dari 200 juta jiwa penduduk kita dibiarkan dibungkam tanpa ada tindakan nyata.
c.       Rasa percaya diri yang dimana sangat jelas sekali bahwa negara kita belum yakin sepenuhnya seperti  negara Korea yang percaya kepada kekuatan sendiri.
Nampak jelas negara atau orang orang atas lebih percaya kepada “segala sesuatu yang berbau luar negeri”. Sekalipun di Indonesia terdapat sepuluh orang Ronaldo belum tentu negara kita menemukan dimana orang yang bertalenta seperti itu, karena negara kita adalah negara yang “Prakmatis” yaitu yang tak mau repot-repot mencari Ronaldo yang tersembunyi yang mungkin adanya di pegunungan atau di lembah-lembah. Lebih baik mendatangkan anak-anak kita yang sudah eropaisme, menaturalisasi mereka yang belum tentu punya semangat nasionalis tinggi.[1]





BAB III
PENUTUP

1.    KESIMPULAN
Bahwa Proses Naturalisasi adalah sebuah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Sesuai yang dijelaskan pada UUD 1945 dan memiliki beberepa persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang agar tercipta masyarakat yang adil, sejahtera, dan bebas dari berbagai macam kecurangan serta memiliki jiwa persatuan dan semangat yang tinggi.
















DAFTAR PUSTAKA
1.      http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html
3.      http://olahraga.kompasiana.com/bola/2010/08/01/dampak-baik-dan-buruk-naturalisasi/




[1] http://olahraga.kompasiana.com/bola/2010/08/01/dampak-baik-dan-buruk-naturalisasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar