Jumat, 28 November 2014

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

BAB I
PENDAHULUAN

    A.   LATAR BELAKANG
    Salah satu komponen dalam system pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam system pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.
Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkkungan masyarakat dimana anak tersebut berada.
Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan yang harus di tati dan dilaksanakan oleh peserta didik dalam proses belajar.
Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau seorang pendidik tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta didikpun juga mengenali potensi yang dimilikinya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Peserta Didik itu?
2. Apa kewajiban Peserta Didik itu?
           3. Apa hak Peserta Didik itu?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Agar mahasiswa mengetahui pengertian peserta didik.
2. Agar mahasiswa mengetahui kewajiban peserta didik.
3. Agar mahasiswa mengetahui hak peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Peserta Didik
Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
من طلب علما فادركه كتب الله كفلين…….( رواه الطبرنى )
“Siapa yang menuntut ilmu dan mendapatkannya, maka Allah mencatat baginya dua bagian”. (HR. Thabrani)
Namun secara definitif yang lebih detail para ahli teleh menuliskan beberapa pengertian tentang peserta didik. Peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan.
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Abu Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.
        Dari definisi-definisi yang diungkapkan oleh para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.
            Samsul Nizar, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis mengklasifikasikan peserta didik sebagai berikut:
a.  Peserta didik bukanlah miniatur orang dewasa tetapi memiliki dunianya sendiri.
b. Peserta didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
c. Peserta didik adalah makhluk Allah SWT yang memiliki perbedaan individu baik disebabkan oleh faktor bawaan maupun lingkungan dimana ia berada.
d.Peserta didik merupakan dua unsur utama jasmani dan rohani, unsur jasmani memiliki daya fisik dan unsur rohani memiliki daya akal hati nurani dan nafsu.
e.  Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat dikembangkan dan berkembang secara dinamis.
            Peserta didik juga dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa, Warga Belajar, Palajar, Murid serta Santri.
a.    Siswa adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
b. Mahasiswa adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan
perguruan tinggi.
c. Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM).
d.Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
e. Murid memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa.
f.  Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal, khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam.
            Pendidikan merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di didik.
    Sesuai dengan fitrahnya manusia adalah makhluk berbudaya, yang mana manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak mengetahui apa-apa dan ia mempunyai kesiapan untuk menjadi baik atau buruk.
B.Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik mempunyai kewajiban, diantaranya yaitu menurut UU RI No. 20 th 2003:
a.    Menjaga norma-norma pendidikan untukmenjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan.
b.    Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban
tersebut.
Dalam buku yang ditulis oleh Rama yulis, menurut Al-Ghozali ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
1.    Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela. Allah SWT berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Qs. Ad- Dzariat: 56)
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَ‌ٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al- An’am: 163)
2.    Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi. Allah SWT berfirman:
وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَّكَ مِنَ الْأُولَىٰ
Artinya: “Dan Sesungguhnya hari Kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan) ”....(Qs. Adh-Dhuha: 4).
3.    Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untukkepentingan pendidikannya.
4.    Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari berbagai aliran.
5.    Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
6.    Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
7.    Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
8.    Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
9.    Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
10.    Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dalam kehidupan dinia akherat.
11.    Anak didik harus tunduk pada nasehat pendidik.
    Menurut Asma Hasan Fahmi, sebagai mana yang dikutip oleh samsul nizar, menuliskan beberapa kewajiban peserta didik antara lain :
1.    Peserta didik hendaknya membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini disebabkan karena menuntut ilmu adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
2.    Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan.
3.    Memiliki kemampuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai tempat.
4.    Setiap peserta didik wajib mengormati pendidiknya.
5.    Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.
Selain yang ditulis oleh Asma Hasan Fahmi diatas, pengembara Ibnu Zubeir, menambahkan, kewajiban yang harus senantiasa diperhatikan oleh peserta didik adalah jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.
C. Hak Peserta Didik
        Hak peserta didik menurut UU RI No. 20 th 2003:
1) Mendapat pendidikan agama sesuai agamanya.
2) Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat& kemampuan.
3) Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu membiayai.
4) Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang setara.
5) Menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak    menyimpang batas waktu yang ditetapkan.
        Berkaitan dengan pelayanan sekolah kepada peserta didik, hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu  adalah hak yang diterima oleh peserta didik dan kewajiban dari peserta didik itu sendiri.
Adapun Hak dari peserta didik diantaranya :
a.    Peserta didik mempunyai hak mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
b.    Memperoleh pedidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
c.    Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
d.    Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku, penerimaan siswa pada sekolah yang dikehendaki.
e.    Pindah sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang dimasuki.
f.    Memperoleh penerimaan penilaian hasil belajarnya.
g.    Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
h.    Mendapatkan pelayanan khusus apabila menyandang kecacatan.

Adapun kebutuhan peserta didik dilihat dari beberapa aspek yakni
Kebutuhan peserta didik adalah sesuatu kebutuhan yang harus didapatkan oleh peserta didik untuk mendapat kedewasaan ilmu. Kebutuhan peserta didik tersebut wajib dipenuhi atau diberikan oleh pendidik kepada peserta didiknya. Menurut buku yang ditulis oleh Ramayulis, ada delapan kebutuhan peserta didik yang harus dipenuhi, yaitu :
a.    Kebutuhan Fisik
Fisik seorang didik selalu mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Proses pertumbuhan fisik ini terbagi menjadi tiga tiga tahapan :
-    Peserta didik pada usia 0-7 tahun, pada masa ini peserta didik masih mengalami masa kanak-kanak.
-    Peserta didik pada usia 7-14 tahun, pada usia ini biasanya peserta didik tengah mengalami masa sekolah yang didukung dengan peraihan pendidikan formal.
-    Peserta didik pada 14-21 tahun, pada masa ini peserta didik mulai mengalami masa pubertas yang akan membawa kepada kedewasaan.
-    Disamping memberikan perhatian hal tersebut, seorang pendidik harus selalu memberikan bimbingan, arahan, serta dapat menuntun peserta didik kepada arah kedewasaan yang pada akhirnya maupun menciptakan peserta didik yang dapat mempertanggungjawabkan tentang ketentuan yang telah dalam perjalanan hidupnya dalam lingkungan masyarakat.Begitu juga supaya dapat diterima oleh orang lebih tinggi dari dia seperti orang tuanya, guru-gurunya dan pemimpinnya. Kebutuhan ini perlu dipenuhi agar pesert didik dapat memperoleh posisi dan berprestasi dalam pendidikan.
-    Secara singkat dapat disimpulkan bahwa kebutuhan sosial adalah digunakan untuk memberi pengakuan pada seorang peserta didik yang pada hakekatnya adlah seorang individu yang ingin diterima eksistensinya dalam lingkungan masyarakat sesuai dengan keberadaan dirinya itu sendiri.
-    b. Kebutuhan Untuk Mendapatkan Status
-            Suatu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mendapatkan tempat dalam suatu lingkungan. Hal ini sangat dibutuhkan oleh peserta diidk terutama pada masa pubertas dengan tujuan untuk menumbuhkan sikap kemandirian, identitas serta menumbuhkan rasa kebanggaan diri dalam lingkungan masyarakat. Dalam proses ini peserta didik ingin menjadi yang dapat dibanggakan atau dapat menjadi seorang yang benar-benar berguna dan dapat berbaur secara sempurna di lingkungan masyarakat.
-    c. Kebutuhan Mandiri
-    Ketika seorang peserta didik telah melewati masa anak dan memasuki masa keremajaan, maka seorang peserta didik perlu mendapat sikap pendiidk yang memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk membentuk kepribadian berdasarkan pengalaman. Hal ini disebabkan karena ketika peserta didik telah menjadi seorang remaja, dia akan memilki ambisi atau cita-cita yang mulai ditampakkan dan terfikir oleh peserta didik, inilah yang akan menuntun peserta didik untuk dapat memilih langkah yang dipilihnya. Kebutuhan mandiri ini pada dasarnya memiliki tujuan utama yaitu untuk menhindarkan sifat pemberontak pada diri peserta didik serta menghilangkan rasa tidak puas akan kepercayaan dari orang tua peserta didik, karena ketika seorang peserta didik terlalu mendapat kekangan akan sangat menghambat kreatifitas dan kepercayaan diri untuk berkembang.
-    d. Kebutuhan Untuk Berprestasi
-            Untuk mendapatkan kebutuhan ini maka peserta didik harus mampu mendapatkan kebutuhan status dan kebutuhan mandiri terlebih dahulu. Karena kedua hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kebutuhan berprestasi. Ketika peserta didik telah mendapatkan kedua kebutuhan tersebut, maka secara langsung peserta didik akan mampu mendapatkan rasa kepercayaan diri dan kemandirian, kedua hal inilah yang akan menuntun langkah peserta didik untuk berprestasi.
-    e. Kebutuhan Ingin Disayangi dan Dicintai
-            Kebutuhan ini tergolong sangat penting. Karena kebutuhan ini sangatlah berpengaruh akan pembentukan mental dan prestasi peserta didik. Dalam sebuah penilitian membuktikan bahwa sikap kasih sayang orang tua akan memberikan motivasi untuk berprestasi untuk mendapatkan prestasi, dibandingkan sikap kaku dan pasif akan menghambat proses pertumbuhan sikap mental peserta didik.
-    f. Kebutuhan Untuk Curhat
-            Ketika seorang peserta didik mengahadapi masa pubertas, maka seorang peserta didik tengah mengalami problema keremajaan. Kebutuhan untuk curhat biasannya ditujukan untuk mengurangi beban masalah yang dihadapi. Dan dalam hal ini seorang peserta didik membutuhkan seseorang yang bisa membantu dalam menyelesaikan masalahnya. Namun apabila seorang peserta didik tidak menemukan teman yang bisa diajak berbagi dengan nya maka akan membentuk sikap tidak percaya diri, beban masalah semakin menumpuk dan akan menimbulkan hal negatif.
-    g. Kebutuhan Untuk Memilki Filsafat Hidup
-            Pada hakekatnya setiap manusia telah memilki filsafat walaupun terkadang ia tidak menyadarinya. Begitu juga dengan peserta didik ia memilki ide, pemikiran, kehidupan, tuhan, rasa salah, benar, berani, takut. Perasaan itu yang dimaksud dengan filsafat hidup yang dimiliki manusia. Karena terkadang seorang peserta didik tidak menyadari akan adanya ikatan filsafat pada dirinya, maka terkadang seorang peserta didik tidak menyadari bagaimana dia bisa mendapatkannya dan bagaimana caranya. Filsafat hidup sangat erat kaitannya dengan agama, karena agama lah yang akan membimbing manusia untuk mendapatkan dan mengetahui apa sebenarnya tujuan filsafat hidup. Sehingga tidak seorangpun yang tidak membutuhkan agama.
























BAB III
KESIMPULAN
    Peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.
        Pendidikan merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di didik.
        Kewajiban peserta didik adalah belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela menjaga norma-norma pendidikan untukmenjamin keberlangsungan proses dankeberhasilan pendidikan, Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya dan jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.













DAFTAR PUSTAKA
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan. (Jakarta : PT. Rineka Cipta), 1991.
Abd. Mujid dalam Ramayulis, Psikologi Agama, (Jakarta : Kalam Mulia), 2004.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : Kalam Mulia), 2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar