BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Standar proses
pendidikan adalah standar nasional pndidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu-satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan (peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 Ayat 6).
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi.
Pertama, standar proses pendidikan dimaksud berlaku untuk setiap lembaga
pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun lembaga pendidikan
itu berada secara nasional. Dengan demikian, seluruh sekolah seharusnya
melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses
pendidikan ini. Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran, yang berarti dalm standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana
seharusnya proses pembelajaran berlangsung.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud pengertian kelulusan?
2.
Bagaimana cara menentukan kelulusan?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian kelulusan
2.
Untuk mengetahui cara menentukan kelulusan
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kelulusan
Sebelum
membahas arti kelulusan dalam suatu pendidikan dan pegajaran dalam melaksanakan
tugas seorang guru yang profesional harus melaksanakan tugas yang tidak
terlepas dari penilaian. Dengan demikian penilaian atau dalam bahasa inggris
dikenal dengan istilah evaluation. Kedudukan penilaian sangat penting bagi
penunaian tugas keberhasilan melaksanakan pembelajaran.
Proses
kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan
adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah
diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik.
Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu
lembaga pendidikan dan berhasil lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta
didik tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat
keterangan tersebut sering disebut ijazah atau surat tanda tamat belajar
(STTB).
Kompetensi lulusan yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai oleh
peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan
pendidikan tertentu.
Ketika peserta didik sudah lulus, maka secara formal
hubungan antara peserta didik dan lembaga telah selesai. Namun demikian,
diharapkan hubungan antara para alumni dan sekolah tetap terjalin. Dari
hubungan sekolah dan alumni ini, lembaga pendidikan (sekolah) bisa memanfaatkan
hasil-hasilnya. Lembaga pendidikan (sekolah) bisa menjaring berbagai informasi.
Misalnya informasi tentang materi pelajaran mana yang sangat membantu untuk
studi selanjutnya. Mungkin juga informasi tentang lapangan kerja yang bisa
dijangkau bagi alumni lainnya.
Hubungan antara
sekolah dengan para alumni dapat dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang
diselenggarakan oleh para alumni, yang biasa disebut “reuni”. Bahkan saat ini
setiap lembaga pendidikan (sekolah) ada organisasi alumni, misalnya IKA (Ikatan
Alumni). Prestasi yang dicapai oleh alumni dari lembaga pendidikan (sekolah)
ini perlu didata atau dicatat oleh lembaga. Sebab catatan tersebut sangat berguna
bagi lembaga dalam mempromosikan lembaga pendidikannya.[1]
2.
Menentukan Cara Kelulusan
untuk mengetahui cara kelulusan peserta didik kita perlu mengetahui
arti dari standar penilaian pendidik yakni:[2]
1)
Standar umum penilaian, merupakan aturan main dari aspek-aspek umum
dalam pelaksanaan penilaian. Untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu
mengacu pada standar umum penilaian. Adapun prinsip-prinsip dari standar umum
penilaian adalah sebagai berikut:
a.
Pemilihan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata
pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik.
b.
Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan
standar isi dan standar kompetensi kelulusan.
c.
Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan
secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing.
d.
Pendidik harus selalu mencatat perilaku peserta didik yang
menonjol, baik yang bersifat positif maupun yang negatif dalam buku catatab perilaku.
e.
Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang
ulangan tengah semester, dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester.
f.
Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang divariasi sesuai
dengan kebutuhan.
g.
Pendidik harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta
didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan.
h.
Pendidik harus memiliki catatan kumulatif tentang hasil penilaian
untuk setiap peserta didik yang berada dibawah tanggung jawabnya. Pendidik
harus pula mencatat semua kinerja peserta didik untuk menentukan pencapaian
kompetensi peserta didik.
i.
Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai
penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam standar kompetensi (SK) dan
standar lulusan (SL).
j.
Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus
melaporkan kegiatan pengembangan pada buku laporan pendidikan.
k.
Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak
disampaikan kepada pihak lain tanpa seizing yang bersangkutan maupun orang
tua/wali murid.
2)
Standar Perencanaan Penilaian, merupakan prinsip-prinsip yang harus
dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian. Adapun
prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
a.
Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan
silabus dan rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya
meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan dugunakan serta kriteria
pecapaian kompetensi.
b.
Pendidikan harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar
(KD) sebagai dasar untuk penilaian.
c.
Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrument penilaiannya
sesuai dengan indikator pencapaian KD.
d.
Pendidik harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik
tentang aspek-aspek yang dinilai dan criteria pencapaiannya.
e.
Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi
penilaian.
f.
Pendidik membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat
dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan.
g.
Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai peserta
didik.
3)
Standar Pelaksanaan Penilaian
Dalam
pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian
oleh pendidik meliputi:
a.
Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian
yang telah disusun di awal kegiatan pembelajaran.
b.
Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada
persyaratan instrument serta menggunakan acuan criteria.
c.
Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari
kemungkinan terjadinya tindak kecurangan.
d.
Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan
balik dan komentar yang bersifat mendidik.
4)
Standar Penilaian oleh satuan Pendidikan
Menurut
BSNP ada dua standar pokok yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar
dalam satuan pendidikan, yaitu;
a.
Standar penentuan kenaikan kelas. Standar ini terdiri atas tiga hal
pokok, yaitu: (a) pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan
menyelenggarakan ulangan penaikan kelas. (b) satuan pendidikan menetapkan SKBM
(standar ketuntasan belajar minimal) pada setiap mata pelajaran. SKBM tersebut
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (c) satuan pendidikan
menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas setiap
peserta didik.
b.
Standar penentuan kelulusan: (a) pada akhir jenjang pendidikan,
satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran
IPTEKS. (b) satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk
menentukan nilai akhir peserta didik pada:
·
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
·
Kelompok mata peajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
·
Kelompok mata peajaran estetika.
·
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan untuk
menentukan kelulusan.
(c)
satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria
kelulusan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah No. 19/2005 pasal 72
ayat (1) yang menyatakan bahwa peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah:
·
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
·
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
·
Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Lulus ujian nasional. [3]
Standart kompetensi kelulusan dalam kurikulum 2013 adalah sikap,
keterampilan, dan pengetahuan berikut skemanya:
Adapun standart penilaian dalam
kurikulum 2013 adalah:
·
Penilaian berbasis kompetensi
·
Pergeseran dari penilaian yang mengukur pengetahuan dan berdasarkan
hasil saja, menuju penilaian otentik (mengukur sikap, ketrampilan, dan
pengetahuan berdasarkan proses dan hasil)
·
Memperkuat PAP (penilaian acuan patokan) yaitu pencapaian hasil
belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal
(maksimal)
·
Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen
utama penilaian
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Proses
kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan
adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah
diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik.
Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu
lembaga pendidikan dan berhasil lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta
didik tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat
keterangan tersebut sering disebut ijazah atau surat tanda tamat belajar
(STTB).
Standart kompetensi kelulusan dalam kurikulum 2013 adalah sikap,
keterampilan, dan pengetahuan berikut skemanya:
Adapun standart penilaian dalam
kurikulum 2013 adalah:
·
Penilaian berbasis kompetensi
·
Pergeseran dari penilaian yang mengukur pengetahuan dan berdasarkan
hasil saja, menuju penilaian otentik (mengukur sikap, ketrampilan, dan
pengetahuan berdasarkan proses dan hasil)
·
Memperkuat PAP (penilaian acuan patokan) yaitu pencapaian hasil
belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal
(maksimal)
·
Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai
instrumen utama penilaian
DAFTAR PUSTAKA
Sanjaya
Wina. 2011. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.
Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA .
Tim
Dosen UPI. 2012. Manajemen Pendidikan. Bandung: ALFABETA.
Purwanto
Ngalim. 2010. Evaluasi Pengajaran. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Arifin
Zainal. 2012. Evaluasi pembelajaran. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar