Jumat, 28 November 2014

STANDAR KELULUSAN



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pndidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu-satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 Ayat 6).
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Pertama, standar proses pendidikan dimaksud berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun lembaga pendidikan itu berada secara nasional. Dengan demikian, seluruh sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses pendidikan ini. Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalm standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud pengertian kelulusan?
2.      Bagaimana cara menentukan kelulusan?


C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian kelulusan
2.      Untuk mengetahui cara menentukan kelulusan




BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kelulusan
Sebelum membahas arti kelulusan dalam suatu pendidikan dan pegajaran dalam melaksanakan tugas seorang guru yang profesional harus melaksanakan tugas yang tidak terlepas dari penilaian. Dengan demikian penilaian atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah evaluation. Kedudukan penilaian sangat penting bagi penunaian tugas keberhasilan melaksanakan pembelajaran.
          Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu lembaga pendidikan dan berhasil lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta didik tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat keterangan tersebut sering disebut ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB).
Kompetensi lulusan yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu.
            Ketika peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didik dan lembaga telah selesai. Namun demikian, diharapkan hubungan antara para alumni dan sekolah tetap terjalin. Dari hubungan sekolah dan alumni ini, lembaga pendidikan (sekolah) bisa memanfaatkan hasil-hasilnya. Lembaga pendidikan (sekolah) bisa menjaring berbagai informasi. Misalnya informasi tentang materi pelajaran mana yang sangat membantu untuk studi selanjutnya. Mungkin juga informasi tentang lapangan kerja yang bisa dijangkau bagi alumni lainnya.
Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni, yang biasa disebut “reuni”. Bahkan saat ini setiap lembaga pendidikan (sekolah) ada organisasi alumni, misalnya IKA (Ikatan Alumni). Prestasi yang dicapai oleh alumni dari lembaga pendidikan (sekolah) ini perlu didata atau dicatat oleh lembaga. Sebab catatan tersebut sangat berguna bagi lembaga dalam mempromosikan lembaga pendidikannya.[1]

2.      Menentukan Cara Kelulusan
untuk mengetahui cara kelulusan peserta didik kita perlu mengetahui arti dari standar penilaian pendidik yakni:[2]
1)      Standar umum penilaian, merupakan aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian. Untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian. Adapun prinsip-prinsip dari standar umum penilaian adalah sebagai berikut:
a.       Pemilihan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik.
b.      Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi kelulusan.
c.       Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing.
d.      Pendidik harus selalu mencatat perilaku peserta didik yang menonjol, baik yang bersifat positif maupun yang negatif dalam buku catatab perilaku.
e.       Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester, dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester.
f.       Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang divariasi sesuai dengan kebutuhan.
g.      Pendidik harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan.
h.      Pendidik harus memiliki catatan kumulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik yang berada dibawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja peserta didik untuk menentukan pencapaian kompetensi peserta didik.
i.        Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam standar kompetensi (SK) dan standar lulusan (SL).
j.        Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan pengembangan pada buku laporan pendidikan.
k.      Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa seizing yang bersangkutan maupun orang tua/wali murid.
2)      Standar Perencanaan Penilaian, merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
a.       Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan dugunakan serta kriteria pecapaian kompetensi.
b.      Pendidikan harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk penilaian.
c.       Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrument penilaiannya sesuai dengan indikator pencapaian KD.
d.      Pendidik harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan criteria pencapaiannya.
e.       Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian.
f.       Pendidik membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan.
g.      Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai peserta didik.
3)      Standar Pelaksanaan Penilaian
Dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
a.       Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun di awal kegiatan pembelajaran.
b.      Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrument serta menggunakan acuan criteria.
c.       Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya tindak kecurangan.
d.      Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
4)      Standar Penilaian oleh satuan Pendidikan
Menurut BSNP ada dua standar pokok yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar dalam satuan pendidikan, yaitu;
a.       Standar penentuan kenaikan kelas. Standar ini terdiri atas tiga hal pokok, yaitu: (a) pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan penaikan kelas. (b) satuan pendidikan menetapkan SKBM (standar ketuntasan belajar minimal) pada setiap mata pelajaran. SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (c) satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas setiap peserta didik.
b.      Standar penentuan kelulusan: (a) pada akhir jenjang pendidikan, satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS. (b) satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk menentukan nilai akhir peserta didik pada:
·         Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
·         Kelompok mata peajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
·         Kelompok mata peajaran estetika.
·         Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan untuk menentukan kelulusan.
(c) satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah No. 19/2005 pasal 72 ayat (1) yang menyatakan bahwa peserta didik  dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

·         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
·         Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
·         Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Lulus ujian nasional. [3]

Standart kompetensi kelulusan dalam kurikulum 2013 adalah sikap, keterampilan, dan pengetahuan berikut skemanya:
            Adapun standart penilaian dalam kurikulum 2013 adalah:
·         Penilaian berbasis kompetensi
·         Pergeseran dari penilaian yang mengukur pengetahuan dan berdasarkan hasil saja, menuju penilaian otentik (mengukur sikap, ketrampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil)
·         Memperkuat PAP (penilaian acuan patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal)
·         Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian  























BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu lembaga pendidikan dan berhasil lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta didik tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat keterangan tersebut sering disebut ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB).
Standart kompetensi kelulusan dalam kurikulum 2013 adalah sikap, keterampilan, dan pengetahuan berikut skemanya:
            Adapun standart penilaian dalam kurikulum 2013 adalah:
·         Penilaian berbasis kompetensi
·         Pergeseran dari penilaian yang mengukur pengetahuan dan berdasarkan hasil saja, menuju penilaian otentik (mengukur sikap, ketrampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil)
·         Memperkuat PAP (penilaian acuan patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal)
·         Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian  
























DAFTAR PUSTAKA

Sanjaya Wina. 2011. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta:      KENCANA PRENADA MEDIA .
Tim Dosen UPI. 2012. Manajemen Pendidikan. Bandung: ALFABETA.
Purwanto Ngalim. 2010. Evaluasi Pengajaran. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Arifin Zainal. 2012. Evaluasi pembelajaran. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.









[1] Tim dosen UPI, Manajemen Pendidikan, (Bandung: 2012), hal 214
[2] Sanjaya wina, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarta:2007), hal 142
[3] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran, (Bandung: 2012), hal 58

Tidak ada komentar:

Posting Komentar